Kapolres Sumenep Hukum Anggotanya

oleh
Anggota Polres Sumenep saat menjalan hukuman Kapolres karena tidak pakai masker

Pena Madura, Sumenep, 19 Agustus 2020 –   Dalam rangka penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No 6 tahun 2020, Kapolres Sumenep, AKBP Darman nenghukum anggotanya. Anggotanya itu kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas.

Orang nomor satu di Korp Kepolisian Sumenep itu, melakukan razia di instansinya sendiri di Polres Sumenep ditemani beberapa kasat, Selasa (18/8/2020) siang. Inspeksi mendadak itu untuk mendisiplinkan anggotanya untuk patuh pada protokol kesehatan.

Seluruh ruangan dan halaman Polres Sumenep disidak. Bagi anggota polisi yang kedapatan tidak pakai masker langsung diberikan hukuman ditempat berupa push up sebanyak 20 kali.

Aksi itu sebagai penerapan dari Inpres No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. Apalagi, Inpres itu saat ini sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP. Darman menerangkan, dalam penerapan Inpres ini pihaknya ingin memulai dari instansinya dulu, untuk memberi contoh kepada masyarakat.

“Kami memulai dari anggota polres dulu. Kami juga akan beri hukuman pada anggota yang tidak patuh. Seperti dilihat tadi langsung saya hukum push up anggota yang tidak pakai masker,” katanya, Selasa (18/8/2020).

Ia berjanji, jika masih melanggar akan memberikan hukuman yang lebih berat,  seperti membersihkan halaman polres. Kapolres berharap masyarakat di Sumenep juga disiplin patuh pada Inpres itu guna mencegah dari tertularnya Covid-19.

“Perbup sudah keluar, disana diatur sanksi denda hingga 100 ribu rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker. Tapi sebulan ini masih proses sosialisasi,” tutupnya. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *