Pena Madura, Sumenep, Selasa 05 Maret 2019 – Pengembalian KMP Dharma Bahari Sumekar (DBS)III oleh PT. Sumekar selaku pihak operator kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Achmad Zainur Rahman mengatakan, pihaknya tidak mengerti alasan perusahaan kenapa kapal baru tersebut harus dikembalikan ke Dishub.
“Apa alasan PT. Sumekar mengembalikan DBS III ke Dishub, padahal kapal tersebut masih dalam masa pemeliharaan, ” katanya. Selasa (05/03/2019).



Kapal DBS 3 itu pengelolaannya, lanjut politisi Demokrat tersebut, sudah diserahkan ke PT. Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai operator dibidang transportasi laut. Seharusnya ketika ada kerusakan perusahaan tinggal berkirim surat ke Dishub agar disampaikan ke pihak ketiga yaitu PT. Adiluhung, sebagai perusahaan pembuat kapal.
“Kalau alasannya karena ada kerusakan kan tinggal berkirim surat ke Dishub biar Dishub bersurat ke Adiluhung. Selain itu, apa kapasitas PT. SumekarĀ menilai kapal DBS III tidak layak,” terang Azet, panggilan akrab Achmad Zainur Rahman.
Sejak diserah terimakan dari PT. Adiluhung sebagai pihak ketiga pembuatan KMP Dharma Bahari Sumekar III ke Pemkab Sumenep 31 Oktober 2018, Kapal yang menelan dana 39 miliar dan diproyeksikan tahan ombak tersebut, baru melakukan pelayaran perdana pada Selasa (26/03/2016) dari Pelabuhan Kalianget ke Pelabuhan Batu Guluk Pulau Kangean.
Saat pelayaran perdana tersebut ditemukan sejumlah kerusakan, seperti mesin kapal sempat mati, pendingin ruangan (AC) troble dan jalannya lambat sekitar 8 knot perjam. Padahal menurut Adiluhung kecepatannya 12 knot perjam.
“Setelah kembali dari Pulau Kangean, tepatnya pada Jum’at (01/03/2019), kami berkirim surat ke Dishub perihal pengembalian KMP. DBS III agar disampaikan ke Perusahaan pembuat kapal,” kata Ahmad Zainal Arifin, Direktur Pelaksana PT. Sumekar. (Man/Emha)