Kakek di Sapeken Tega Nodai Kesucian Gadis 13 Tahun

oleh

Pena Madura, Sumenep, 20 Januari 2020 – Setelah tiga bulan berlalu, aksi bejat seorang kakek A-L (60) warga Desa Sepanjang Sapeken akhirnya terbongkar setelah orang tua korban Y-U curiga anak gadisnya mengurung diri dan telat bulan.

Terbongkarnya perbuatan asusila yang dillakukan A-L bermula rasa curiga ibu korban Utiya melihat perubahan fisik dan tingkah laku anaknya yang bernama Y-U (13), yang agak kurusan dan sering berdiam diri (murung) dan sudah tidak datang bulan, kedua orang tuanya mengira sedang sakit.

Kemudian Pada hari Selasa 8 Januari 2020, Mukma bidan desa Sepanjang Sapeken, menyampaikan kepada orang tua korban bahwa anaknya Y-U saat ini dalam keadaan hamil berdasarkan tes urine yang sudah dilakukannya.

Mendengar berita tersebut kedua orang tua korba masih belum percaya anak gadisnya hamil, sehingga anaknya kembali dibawa ke bidan lain, namun ternyata hasilnya menyatakan sama korban sudah hamil sekitar 2 bulan lebih.

Akhirnya korban yang masih polos tersebut mengaku bahwa keperawanannya telah di nodai oleh kakek A-L yang tak lain tetangganya sekitar bulan November 2019 di semak–semak tegalan milik pelaku di Dusun Tembing Desa Sepanjang Sapeken.

“orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kepala Desa dan Polsek Sapeken,” kata Akp. Widiarti, Humas Polres Sumenep, Ahad (19/1/2020).

Kejadian tersebut langsung dilaporkan orang tua korban ke pihak Desa, dan 16 Januari kemaren tersangka A-L disidang di Balai Desa dan tersangka meengakui perbuatannya dan orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Sapeken.

Polisi kemudian menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu; Sebuah kerudung warna hitam polos, Sebuah kaos lengan panjang warna abu–abu kombinasi garis–garis warna hitam, celana training panjang abu–abu, rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan Sebuah celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polek Sapeken”, terang Bu Widi sapaan akrabnya.

Tersangka kakek A-L saat ini diamankan di Mapolek Sapeken dan terancam Tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak , sebagaimana dimaksud dlm pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [Man/Emha]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *