Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus BSPS

oleh
Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus BSPS

Pena Madura, Regional, 5 November 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Pejabat tersebut berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Agung Sihombing menjelaskan, NLA diduga meminta uang sebesar Rp100.000 kepada setiap penerima bantuan BSPS agar proses pencairan dana berjalan lancar. Dari hasil penyidikan, tersangka menerima uang sekitar Rp325 juta dari seorang saksi berinisial RP.

“Uang tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim sebagai barang bukti,” kata Agung Sihombing, Selasa (4/11/2025).

Kejati Jatim kemudian menahan NLA selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dengan penahanan NLA, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep kini bertambah menjadi lima orang. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp26,87 miliar.

Program BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam pelaksanaannya di Sumenep, program ini justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat yang mengambil keuntungan pribadi.

Kejati Jatim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *