Jurnalis Sumenep Kutuk Tindakan Premanisme pada Kontributor Kompas TV

oleh

Pena Madura, Sumenep, 23 Januari 2019 – Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan direktur PT Panda Coco Charcoal, Avazbek Ishbaev dikutuk keras oleh jurnalis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Perampasan kamera wartawan Kompas TV yang dilakukannya saat meliput peristiwa kebakaran pabrik briket arang batok kelapa miliknya, di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Selasa malam (22/01 2019), tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Pers No 40.

Ketua Komunitas Jurnalis Sumenep atau KJS, Rahmatullah mengaku sangat menyayangkan insiden perampasan alat kerja jurnalis saat sedang melaksanakan tugasnya melakukan peliputan.

Menurut pria yang akrab disapa Rahmat ini, tindakan seperti itu tidak bisa dibenarkan. Sebab akan mengancam sekaligus mengekang kemerdekaan pers. Lebih dari itu juga dapat mengganggu sendi-sendi demokrasi di negeri ini.

“Atas nama Ketua KJS, saya menyesali dan mengecam keras adanya perampasan alat-alat kerja jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Hal tersebut bisa artikan telah menghalang-halangi tugas jurnalis,” tegasnya, Rabu (23/01/2019).

Rahmat menduga, adanya tindakan perampasan kamera jurnalis itu karena yang bersangkutan (pelaku) tidak paham kerja jurnalistik. “Atau bisa jadi yang bersangkutan memang tidak tahu, bahwa di Indonesia kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang. Apalagi si pelaku, informasinya, adalah warga asing,” tambah dia.

Oleh karena itu, masih menurut Rahmat, KJS mendorong aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini. “Karena kasus perampasan kamera itu sudah bergulir di kepolisian, saya harap agar segera dituntaskan,” puggkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat jurnalis Kompas TV, Nur Khalis, liputan peristiwa kebakaran di Desa Lobuk. Saat itu, kamera yang dipakai untuk mengambil gambar dirampas tanpa alasan yang jelas. Bahkan ia sempat diusir dari lokasi kejadian.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sumenep malam itu juga. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nur Khalis bernomor: LP/10/1/2019/JATIM/RES SMP. Adapun terlapor dalam LP tersebut atas nama Avazbek Ishbaev, direktur PT Panda Coco Charcoal yang diketahui merupakan warga negara Uzbekistan. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *