Pena Madura, Sumenep 09 Desember 2019 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan disekitar kota Sumenep. Sejumlah rombong pedagang yang tidak ada orangnya di angkut oleh petugas.
Menjelang penilaian Adipura di Kabupaten Sumenep, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang yang berjualan di area fasilitas umum seperti sekitar Taman Bunga, Musium, Sepanjan jalan Diponegoro, Panglima Sudirman dan Jalan Trunojoyo.
“titiknya yaitu sekitar taman adipur terus ketimur musim terus stopan kebarat keselatan dan ketimur itu masuk pengendalian satpol pp,” kata Fajar Santoro, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP, Senin (09/12/2019).
Fajar mengaku, pihaknya sebelumnya sudah memberikan tegoran kepada para pedagang yang mgnggunakan fasilitas umum untuk tempat berjualan agar pindah, dan dilarang menaruk rombong dagangannya di pinggir jalan atau di trotoal.
“Hari ini pengawasan kita ditingkat ke penertiban, sebelumnya mereka pedagang sudah kita beri peingatan,” terangnya.
Rombong-rombong pedagang yang tidak ada orangnya langsung dibawa diangkut dengan truk dibawa ke kantor Satpol PP, nanti para pemilik rombong akan dipanggil untuk diberi pengarahan soal aturan penggunakan fasiltas umum dan tempat berjualan bagi para pedagang kaki lima di Kabupaten Sumenep.[Man/Emha]