Iskandar Kader PAN Kembali Ngantor di DPRD Sumenep

oleh
Iskandar Kembali Ngantor Di DPRD Sumenep

Pena Madura, Sumenep 05 Agustus 2019 – Detik-detik menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD Sumenep, masih terjadi pergantian antar waktu (PAW) antara Iskandar dan Ahmad dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Iskandar merupakan anggota DPRD Sumenep periode 2015-2019 dari PAN, kemudian para awal 2018 lalu terkena PAW di gantikan oleh Ahmad, namun SK PAW tersebut di gugat oleh Iskandar hingga ke tingkat kasasi dan dimenangkan oleh Iskandar.

“Mulai hari ini saya sudah masuk kantor, dan saya tadi sudah ketemu dengan Pimpinan (Ketua DPRD),” kata Iskandar, di ruang Komisi II DPRD Sumenep, Senin (05/08/2019).

Iskandar mengaku dirinya kembali ngantor di DPRD karena berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/766/011.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep tertanggal 29 Juli 2019.

Surat tersebut mencabut Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 2 Pebruari 2018 Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.

“Surat ini sudah kami terima sejak Jum’at kemarin dari Bagian Hukum DPRD Sumenep,” ungkapnya.

Dengan adanya surat itu kata Iskandar, semua hak dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019 dinyatakan sah demi hukum.

“Jadi, tidak perlu ada pelantikan lagi. Karena pelantikan saya sudah pada 2014 lalu,” tegasnya.

Sebelumnya pada awal 2018 lalu Iskandar di PAW digantikan oleh Ahmad menjadi anggota DPRD Sumenep, SK PAW tersebut kemudian di gugat oleh Iskandar sampai Kasasi dan menang, sehingga hari ini Iskandar kembali ngantor sebagai anggota DPRD Sumenep.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *