Pena Madura, Sumenep, 13 Agustus 2020 – Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2020, sedang masuk proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) oleh KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sesuai jadwal, masa pencoklitan itu akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 atau hari ini. Namun hasil coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang di SK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep berpotensi tidak sah.
Hal itu karena banyak temuan pelanggaran oleh Bawaslu Sumenep, selama petugas PPDP melakukan pencoklitan. Bahkan pelanggarannya tidak ringan namun sampai melanggar kode etik hingga berpotensi menyebabkan hasil coklitannya tidak sah.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris. Ia mengaku banyak mendapat laporan dari petugas pengawas dilapangan bahkan dari seluruh kecamatan. Salah satunya ada petugas PPDP yang meminta bantuan orang lain dalam melakukan pencoklitan.
“Kami begitu banyak mendapat temuan pelanggaran yang dilakukan PPDP, bahkan dari seluruh kecamatan. Ada pelanggaran yang sangat tidak etis dilakukan PPDP dimana dia meminta bantuan orang lain dalam proses pencoklitan,” katanya, Kamis (13/8/2020).
Menurut Noris, tindakan yang dilakukan PPDP sudah melanggar prosedur dan berpotensi pada menganggu keabsahan data hasil coklit karena tidak dilakukan oleh petugas PPDP yang memiliki SK.
“Ini secara prosedural sudah tidak sah. Karena yang berhak melakukan pencoklitan itu hanya petugas PPDP yang di SK oleh KPU. A-KWK mereka tidak boleh dan tidak bisa diakses orang lain termasuk oleh Bawaslu,” terangnya.
Dengan demikian, ia menilai tindakan PPDP yang meminta bantuan orang lain sudah melanggar kode etik karena membocorkan data A-KWK kepada orang lain.
Selain pelanggaran itu, Bawaslu juga mengaku banyak menemukan pelanggaran lainnya, mulai dari PPDP tidak menempelkan stiker A-KWK yang berisi nama pemilih. Ada pula nama-nama masyarakat yang seharusnya masuk juga tidak dimasukkan.
“Ini menjadi atensi bagi kami di Bawaslu. Kami sudah memberikan masukan kepada KPU agar dilakukan perbaikan. Kami berharap masa pencoklitan benar-benar dimanfaatkan KPU untuk menjaga suara dan hak pilih dari masyarakat Sumenep,” tegasnya.
Sementara Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumenep, Syaifurrahman, saat akan dikonfirmasi terkait temuan Bawaslu beberapa kali dihubungi melalui saluran telpon tidak diangkat. Hanya terdengar nada sambung namun tak juga ada jawaban. (Emha/Man)