Harga Garam Anjlok Petambak Minta Pemerintah Stop Impor

oleh
H. Obet Bersama Petambak Menunjukkan Hasil Panen Garam

Pena Madura, Sumenep 11 Juli 2019 – Awal musim panen garam di keluhkan para petambak karena harganya sangat murah, bahkan sejak dua pekan lalu harga garam turun lagi. Padahal tahun 2018 lalu awal musim panen harga garam cukup tinggi Rp. 1,6 juta per ton.

Rendahnya harga garam di awal musim panen saat ini membuat para petambak khawatir harga garam akan terus turun dan bahkan garam rakyat bisa tak terserap karena Pabrik melakukan pembatasan penyarapan garam rakyat.

“sekarang harga garam murah awal panen kemaren 500 ribu per ton, sekarang turun lagi 400 ribu perton,” kata Subaidah (30), petambak garam warga Pinggir papas, Kamis (11/07/2019).

Rendahnya harga garam saat ini di duga karena Pemerintah masih mengijinkan pabrik melakukan impor garam, sehingga garam local harganya menjadi murah dan kalau impor tidak di hentikan, maka garam rakyat terancam akan tak terserap semuanya.

“Tolong kepada Pemerintah hentikan Garam Impor agar harga garam local tinggi dan terbeli semua,” terang Subaidah, menambahkan.

Ubaidillah, ketua asosiasi petambak garam Sumenep mengatakan harga garam tahun 2019 ini sangat tidak berpihak kepada petambak, karena harganya murah sehingga banyak petani yang mengeluh biaya produksi garam cukup mahal karena harus menggunakan polibek.

“saya rasa saat ini harga garam tidak berpihak kepada petambak padahal disini menjadi penghasilan pokok warga,” kata Ubadillah, ketua Asosiasi Petambak Garam Sumenep.

Para petambak garam juga mengeluhkan adanya pembatasan penyerapan garam oleh pabrik atau perusahaan pengimpor garam yaitu sehari hanya di jatah 1 truk atau sekitar 10 ton garam.

“Saat ini pabrik membatas pembelian satu hari kita di jatah 1 truk,” kata H. Obet, panggilan akrab Ubaidillah.

Menurut H. Obet sapaan akrab Ubaidillah, harga garam saat ini ada tiga kelas, garam KW 1 harganya Rp. 700 ribu per ton, KW 2 Rp. 600 ribu dan KW 3 Rp. 500 ribu, bahkan saat ini turun lagi Rp. 400 ribu per ton.

Sementara harga garam yang layak menurut petambak yaitu KW 1 Rp. 2,1 juta, KW 2 Rp. 1,9 juta dan KW 3 Rp. 1.7 juta.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *