Pena Madura, Sumenep 13 Mei 2023 – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memimpin jalannya Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses III tahun 2023.
Para pimpinan dan anggota DPRD setempat dari berbagai fraksi menyampaikan hasil serap aspirasinya di Ruang Paripurna lantai II, Kantor DPRD Sumenep, Jumat, 12 Mei 2023.
Kegiatan paripurna itu berjalan sesuai agenda. Rapat berjalan khidmat hingga penyerahan berkas laporan hasil reses dari fraksi ke Wakil Ketua DPRD Sumenep, M. Syukri selaku pimpinan rapat.



Hadir pada Rapat Paripurna DPRD tersebut diantaranya para anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, organisasi dan Pers.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, M. Syukri, sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna pada kesempatan itu menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 100 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.
“Di mana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Syukri menambahkan, kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan Reses III merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD.
“Reses itu guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Jadi setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan Reses,” tambahnya
Ia melanjutkan, dari hasil reses itu DPRD mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan cikal-bakal dari perumusan rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berikutnya.
Politisi PPP tersebut mengaku, DPRD sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas dan kewajiban yang sangat bernilai. Dalam tataran konsep maupun implementasinya, DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.
“Ini dapat dibuktikan bahwa rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun,” tuturnya.
“Sudah sepatutnya jika kegiatan Reses pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum. Hal itu untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja kami sebagai wakil rakyat, demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang maju dan sejahtera,” tutupnya. (Emha/Man).