Gara-gara Tidak Tahu Password Hp Hasil Kejahatannya, Pemuda Sapeken di Ringkus Polisi

oleh
Tersangka "HH" di Amankan Polsek Sapeken

Penamadura.com, Sumenep 09 Januari 2019 –  Polsek Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, amankan seorang pemuda yang diduga mencuri Hp salah seorang jama’ah masjid di Pulau Sapeken, untuk proses lebih lanjut tersangka berinisial “HH”(18) langsung di bawa dan di serahkan ke Polres Sumenep.

Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu (05/01/19) sekitar pukul 18.00 wib atau saat waktu sholat magrib di halaman Masjid Baiturrahim, dusun Mandar Desa Sapeken, HP tersebut di ambil tersangka di dalam jok sepeda motor yang di parkir di halaman Masjid.

Pemilik HP atau korban FERY YAHYA, (28) Warga Dusun Raas Desa Kecamatan Sapeken Sumenep, baru mengetahui Hp nya hilang setelah menunaikan sholat magrib hendak mengambil HP yang di simpan di dalam jok sepeda motornya ternyata tidak ada.

“Hp tersebut di ambil tersangka di dalam jok sepeda motor di halaman masjid saat pemiliknya sedang sholat magrib,” kata Iptu. Supeno, Kaposek Sapeken, Rabu (09/01/2019).

Keesokan harinya korban bersama temannya Edy Panca Prasetyo, mendatangi tukang service Hp di Pulau Sapeken untuk mencari HP nya yang hilang, ternyata benar di tempat service tersebut ada Hp mirip seperti miliknya, setelah di cocokkan dengan dos book Hp yang ada di rumahnya ternyata nomor serinya sama.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken membawa barang bukti tersebut, dan polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya, saat di introgasi tersangka “HH” alias Yayak, sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti handuk kecil bungkus hp di buang di dekat rumah tersangka, memory dan kartu Hp yang sudah di lepas oleh tersangka ditemukan di rumahnya.

“tersangka mengakui perbuatannya saat polisi menemukan memory dan sim card HP di rumah tersangka,” kata Supeno, menambahkan.

Menurut keterangan saksi syarif hidayat (Pemilik termpat service), tersangka menyervice Hp tersebut karena tidak bisa membuka kunci atau password HP yang di curinya, sehingga dibawa ke tempat service untuk perbaiki atau di bukakan kuncinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka “HH” langsung di bawa ke Polres Sumenep dilakukan proses lebih lanjut, tersangka di jerat Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian bunyinya, ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *