Empat Anggota Polres Pelaku Penembakan Herman dinyatakan Bersalah

oleh
4 anggota Polres Sumenep Menjalani SIdang KKEP

Pena Madura, Sumenep 30 Mei 2022 – Buntut insiden penembakan brutal yang menewaskan korban Herman di jalan Adi Poday beberapa waktu lalu, empat anggota Polres Sumenep dinyatakan bersalah dan diberi sanksi dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi.

Kapolres Sumenep, Akbp. Rahman Wijaya melalui kasubbag Humas, Akp. Widiarti mengatatakan, Polda Jawa Timur  sudah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep, yaitu Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada 20 Mei 2022, hasilnya empat anggota tersebut dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Terkait penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” terang Akbp. Rahman wijaya, Senin (30/05/2022).

Kapolres menambahkan, Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ke empat anggota tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada,” terangnya.

Putusan sidang Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri  dan  pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *