Penamadura.com, Bangkalan 11 Januari 2019 – Peredaran narkoba di Pulau Madura, terus merajalela. Terbukti jajaran Satreskoba Polres Bangkalan, meringkus seorang pemuda yang di duga menjadi pengedar narkoba.
Terungkapnya pemuda bernama “FR” (20), tersebut warga Dusun Laok Songai, Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Madura tersebut berkat kerjasama masyarakat yang mengetahui aktivitas tersangka menjadi pengedar narkoba.
Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka melintas di Jalan Dusun Pangkenong, Desa Srabi Barat, Kecamatan Modung Bangkalan Madura mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi L 6466 PY.
“Tersangka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, kepada awak media, Jumat (11/1/2019).
Setelah di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata benar tersangka kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 0,37 gram yang di bungkus plastic klip kecil dan satu buah pipet dari kaca.
“Saat dilakukan penggeledahan ternyata tersangka benar membawa sabu seberat 0,37 gram,” katanya. dikutip dari Portalmadura.com.
Tersangka kemudian dibawa ke satreskoba Polres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”.Man/Emha