Dua Warga Pragaan diamankan Polisi Atas Kepemilikan Handak

oleh

Pena Madura, Sumenep 13 Juli 2020 – Dua warga Kecamatan Pragaan harus berurusan dengan Polisi atas kepemilikan tanpa hak barang atau bahan prledak terlarang. Keduanya terancam Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 ancaman penjara seumur hidup.

Pengungkapan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira pukul 02.00 Wib Unit Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka terhadap kasus tanpa hak membuat bahan peledak tersebut yang kemudian dilakukan penangkapan.

Tersangka berama MA (24)dan MH (21), tersangka MA mengaku bahwa ia membuat bahan peledak tanpa ijin yang sah, sedanhkan tersangka MH mengaku yang membeli serbuk bahan peledak tersebut yang selanjutnya oleh MA dibuat bondet atau potas yang dapat meledak.

Polisi mengamankan barang bukti 4 buah bungkusan plastik warna putih berbentuk bulat (bondet/potasium) yang dapat mengakibatkan ledakan, terang Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilis secara tertulis, Senin (13/07/2020).

Sebelumnya polisi mendapat Laporan bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 sekira pukul 13.30 Wib dirumah milik tersangka MA alamat Dusun Paengelen Desa Prenduan Pragaan Sumenep telah terjadi ledakan yang diduga akibat bahan peladak yang meledak dirumah tersangka MA.

Pemilik bahan peledak tersebut dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *