Dua Warga Pamekasan Jaringan Bandar Narkoba Sampang Ditangkap BNN Sumenep

oleh
Dua Jaringan Narkoba Sampang RD dan AM dikeler Petugas BNN di kantor BNN Sumenep

Pena Madura, Sumenep 10 September 2019 – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep ungkap dua tersangka jaringan Bandar narkoba. Keduanya merupakan jaringan Bandar narkoba di Kabupaten Sampang Madura.

Masing-masing tersangka RD (38) dan AM (41) keduanya warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura, BNN Kabupaten Sumenep berhasil mengungkap dan menangkap keduanya di sebuah rumah kost di Kecamatan Pademawu Pamekasan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Keduanya ditangkap BNN Sumenep saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kost di Pamekasan,” kata Bambang Sutrisna, Kepala BNN Sumenep, Selasa (10/09/2019).

Menurut Bambang kedua tersangka berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Trunojoyo Sumenep terjadi penyalahgunan narkoba warga Sumenep, setelah dikembangkan ternyata tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu tersangka RD.

Dari penangkapan kedua tersangka BNN menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat pocket berat total 2,82 gram, pil ekstasi spongbob warna hijau sebanyak 43 butir, uang tunai 2 juta 315 ribu, tiga buah HP, empat buah ATM dan alat hisap sabu.

Pengakuan kedua tersangka mendapatkan narkoba dari Bandar di Kabupaten Sampang melalui seorang kurir yang telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Sumenep beberapa waktu lalu.

“tersangka mendapatkan narkoba dari Bandar di sampang melalui kurir yang sudah di vonis di PN Sumenep,” terang Bambang.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *