Dua Tersangka Ditahan, FKMS Minta Kejari Periksa Pengguna Anggaran Pembangunan Pasar Pragaan 

oleh

Pena Madura, Sumenep, 06 Desember 2018 – Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Pragaan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Rabu (05/12/2018). Namun, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) mendesak Kejari agar tidak berhenti pada Kontraktor dan Konsultan pengawas saja.

Berdasarkan kajian FKMS masih ada dugaan keterlibatan pihak lain yang juga menikmati uang haram hasil korupsi Pembangunan Pasar Pragaan. Diduga kuat ada keterlibatan pengguna anggaran dalam kasus tersebut.

Menurut FKMS, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Pragaan, karena setelah proyek selesai, pihak kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan dan melaporkan kepada panitia serta pengguna anggaran.

“Kami meminta dalam kasus ini, panitia kegiatan (PPHP, PPKO dan P3K) serta pengguna anggaran harusnya juga diperiksa karena mereka juga bertanggung jawab atas kegiatan proyek Pasar Pragaan itu,” tutur Sutrisno, Ketua FKMS.

Bahkan FKMS berharap Kejari dalam waktu dekat bisa menetapkan tersangka baru, jika memang sudah menemukan bukti yang cukup.

“Kami berharap panitia dan pengguna anggaran segera diperiksa. Jika memang terlibat juga bisa ditetapkan tersangka,” sambung Sutrisno.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Pragaan. Penahanan itu dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II, yaitu dua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep.

Dua tersangka yang ditahan Kejari Sumenep masing-masing berinisial BR dan KA. Dalam kasus ini, BR selaku pelaksana pekerjaan fisik. Sedangkan KA selaku konsultan pengawas. Keduanya terancam 5 tahun penjara.

“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan. Selama 20 hari itu JPU akan mempersiapkan pelimpahan perkara ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” kata Rahadian Wisnu Wardana, Kasi Intel Kejari Sumenep.

Wisnu menambahkan, keduanya merugikan negara Rp. 676.857.499 dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.456.456.000. Proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep.

Dalam pelaksanaannya, BR selaku pelaksana proyek, bekerja tidak sesuai speak, volume dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Sementara peran KA selaku konsultan pengawas, menilai pengerjaan proyek tersebut sesuai kontrak, padahal kenyataannya tidak. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *