Pura-Pura Mau Sholat Dua Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Di Hakimi Warga Sumenep

oleh
Dua Pelaku di Gelandang Polisi ke Mapolsek Saronggi Sumenep

Pena Madura, Sumenep 26 April – Pura-pura mau sholat dua pemuda yang di duga kawanan specialis pencurian kotak amal Masjid nyaris di hakimi warga Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Beruntung Polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga.

Identitas Kedua pelaku masing-masing berinisial, MN (21) dan AK (29) keduanya warga Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Jawa TImur.

Aksi Kedua pelaku tertangkap basah oleh warga saat berusaha mencongkel kotak amal Masjid Al-Hikmah di Desa Saronggi pada pukul 21.00. wib, rabu (26/04), kecurigaan warga berawal ketika melihat salah satu pelaku bertugas menunggu di luar pagar Masjid, ketika di Tanya sedang apa, dia mengaku tidak ada apa-apa.

“Warga melihat pelaku di atas sepeda motor berhenti lama di luar pagar, saat di Tanya oleh warga jawabnya tidak ada apa-apa,” Kata K. Ahmad Jazuli, Ketua takmir Masjid Al-Hikmah, Kamis (26/04/2018).

Menurut K. Jazuli, warga sudah curiga karena pelaku wajahnya asing apalagi di masjid tersebut sering kehilangan kotak amal, setelah lama kemudian di datangi oleh warga di Tanya lagi ternyata jawabnya tetap sama, namun warga melihat pintu masjid terbuka dan seperti ada bayangan orang di dalam akhirnya warga masuk, ternyata benar di dalam ada orang saat di tanya mengaku sedang sholat.

Setelah di perhatikan di dalam Masjid ternyata posisi kotak amal pindah dari pintu depan ke pintu samping, di periksa lagi ternyata ada besi alat pencongkel di sembunyikan dibawah karpet tempat sholat, kemudian langsung di tangkap ramai-ramai oleh warga.

“Pelakunya dua orang satu di luar satu di dalam masjid sedang berusaha mencongkel kotak amal, tapi tidak bisa karena terbuat dari besi,” kata K. Jazuli, menambahkan.

Setelah warga ramai datang, akhirnya polisi datang dan kedua pelaku langsung di serahkan kepada polisi dan di bawa ke polsek saronggi untuk di proses. Di hadapan polisi kedua pelaku mengaku perbuatannya hendak mencuri kotak amal Masjid, namun pengakuannya baru kali ini melakukan pencurian.

“Polisi langsung mengamankan pelaku yang di tangkap warga dan sekarang sedang dip roses di polsek saronggi untuk di lakukan pengembangan,” kata Akp. Abd Mukit, Kasubag Humas polres Sumenep.

Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Kotak amal masjid yang terbuat dari besi dan masih terkunci, kemudian sebuah Tas Rangsel berisi alat-alat seperti obeng, kunci Inggris dan alat pencnongkel besi yang di amankan dari tangan pelaku serta sebuah sebuah sepeda motor NMAX yang di gunakan pelaku.

Para tersangka bakal di jerat pasal 363 UU KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *