Dua Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Satresnoba

oleh

Pena Madura, Sumenep, Desember – Dua Residivis tindak pidana narkoba IH dan SA kembali ditingkatkan Polisi dalam perkara kasus yang sama, keduanya didakwa melanggar Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan kembali kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Dasuk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah Gardu yang terletak dipinggir jalan raya Manding.

“saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,25 gram yang diselipkan di bungkus Rokok,” kata kasubbag humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Senin (05/12/2022).

Terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu di dapat dari seorang warga berinisiatif S, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap S pada hari Minggu (04/12) di rumahnya alamat Jl KH Sajad 58, Kel. Bangselok.

Para terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka IH warga Kalianget Barat mengaku menguasai narkotika jenis sabu dengan cara meminta kepada tersangka SA warga Kelurahan Bangselok, yang selanjutnya akan dijadikan tester kepada SAD (TO) dan kedua tersangka merupakan Residivis tindak pidana Narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka 1 poket plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,25 gram, 1 bungkus rokok, 3 Unit HP, 1 Unit Sepeda Motor Nopol M 4866 TR, seperangkat alat hisap,

Tersangka terbukti memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *