Pena Madura, Sumenep, 03 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris dapat dirampungkan sebelum akhir tahun 2025. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum pelestarian dan pengembangan keris sebagai warisan budaya khas Sumenep.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menyatakan bahwa naskah akademik Raperda telah selesai dan mendapat persetujuan setelah melalui proses kajian bersama tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang.
“Naskah akademiknya sudah final. Kami sudah melakukan pertemuan dengan tim penyusun di Surabaya, dan hasilnya sesuai dengan ekspektasi,” ungkap Mulyadi, Selasa (3/6/2025).
Namun, proses pembahasan sempat mengalami penundaan akibat padatnya agenda kerja DPRD. Rencana awal pembahasan pada Mei lalu harus mundur ke awal Juni.
“Pembahasan sedikit molor. Tapi kami pastikan pertengahan Juni ini prosesnya akan kembali dilanjutkan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, DPRD Sumenep melalui Pansus IV juga akan melibatkan para pemangku kepentingan, seperti pelaku budaya dan pengrajin keris, guna memastikan substansi Raperda benar-benar mencerminkan kebutuhan lapangan.
“Kami ingin mendengarkan langsung aspirasi para pelaku budaya. Dengan begitu, Raperda ini tidak hanya normatif di atas kertas, tapi benar-benar menyentuh realitas,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, pelibatan unsur budaya ini penting mengingat keris Sumenep bukan hanya benda pusaka, tetapi bagian dari identitas dan kearifan lokal yang terus hidup dalam masyarakat.
Ia menegaskan DPRD akan mengupayakan semaksimal mungkin agar Raperda Keris bisa disahkan sebelum tutup tahun 2025, seiring dengan misi besar pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem budaya lokal.
“Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga keris sebagai warisan leluhur. Sumenep punya tanggung jawab besar dalam hal ini,” pungkasnya.
Raperda Keris ini merupakan inisiatif lanjutan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep yang menunjuk Universitas Brawijaya sebagai mitra penyusun kajian akademik.
Jika disahkan, Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam pengakuan, perlindungan, pembinaan, hingga promosi keris sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang berakar dari bumi Sumenep. (Red/Emha)





