DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar terhadap KUA-PPAS APBD 2026

oleh
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar terhadap KUA-PPAS APBD 2026

Pena Madura, Sumenep, 16 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura,  Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep pada Jumat (15/8/2015).

Dalam proses penyusunan KUA-PPAS, Banggar DPRD Sumenep memberikan ruang kepada masing-masing komisi untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Banggar dalam menyusun laporan akhir, serta memberikan masukan, usulan perubahan, maupun rekomendasi penyesuaian terhadap KUA-PPAS.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa arah kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” kata juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumenep, Muh. Mirza Khomaini Hamid.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang telah dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD):

  • Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2.022.722.005.714, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Nilai ini tidak mengalami perubahan dari draf semula.
  • Belanja Daerah semula dirancang sebesar Rp2.191.278.180.090,53, mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tak terduga. Setelah pembahasan, nilai tersebut disesuaikan menjadi Rp2.190.881.089.666,53, atau berkurang sebesar Rp397.090.424.

“Pengurangan tersebut berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dinilai perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran,” tambah Mirza.

Banggar menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah laporan Banggar ini disampaikan dalam rapat paripurna, pemerintah daerah akan melakukan penyempurnaan atas draf KUA-PPAS sesuai dengan hasil pembahasan bersama. Penyempurnaan ini menjadi dasar penting sebelum masuk ke tahapan penyusunan dan penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *