DPRD Sumenep Desak Disnaker Awasi Ketat Pembayaran THR Perusahaan

oleh
DPRD Sumenep Desak Disnaker Awasi Ketat Pembayaran THR Perusahaan

Sumenep, Penamadura.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, DPRD Kabupaten Sumenep mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu dan penuh.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang tidak boleh diabaikan. Ia menyebut, perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Batas waktunya jelas, maksimal H-7 sebelum Lebaran. Tidak ada alasan untuk menunda apalagi mengurangi hak pekerja,” tegasnya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026.

Ia menilai kepatuhan perusahaan sangat penting, terutama dalam menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari besar keagamaan, di mana kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil atau ditunda,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, DPRD Sumenep juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya. Pengawasan dinilai penting guna mencegah adanya pelanggaran dalam pembayaran THR.

Samsiyadi menekankan agar Disnaker aktif melakukan monitoring di lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh.

“Pengawasan harus diperketat. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.

Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, DPRD juga mendorong Disnaker membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut diharapkan menjadi wadah bagi pekerja untuk melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi.

Ia menambahkan, perusahaan seharusnya telah mengantisipasi kewajiban pembayaran THR sejak awal tahun, mengingat hal tersebut merupakan agenda rutin tahunan.

Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2026 wajib dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Imbauan tersebut disampaikan kepada seluruh kepala daerah agar memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi aturan yang berlaku. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *