Pena Madura, Regional, 1 Februari 2022 – Pihak kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur didesak agar mengusut tuntas laporan dugaan pencemaran nama baik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Salah satunya datang dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Nasional Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faisal mendukung langkah PMII Sumenep menempuh jalur hukum. Menurutnya, PMII Sumenep telah menjadi korban fitnah melalui penyebaran berita bohong alias hoaks oleh salah satu media online.
“Penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum agar tercipta keadilan hukum di masyarakat. Dalam konteks laporan PMII ke Polres Sumenep, kami dukung. Kami mendesak polisi usut tuntas terkait laporan pencemaran nama baik dan berita hoaks itu,” jelas Nur Faisal dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Mantan aktivis GMNI itu menambahkan, melalui proses hukum itu nantinya akan diketahui apakah oknum media yang diduga hoaks itu melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 atau tidak.
“Makanya maraknya media online harus dibarengi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik dan aturan terkait lainnya. Misalnya menulis berita tidak boleh dengan cara memvonis dan menghakimi,” ujarnya.
Sebelumnya, Qudsiyanto, Ketua PC PMII Sumenep bersama jajaran pengurus melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII akibat pemberitaan hoaks dari salah satu media online. Tak main-main, ia didampingi tujuh orang pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, yang dikoordinatori Kamarullah, SH, MH.
Laporan itu tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Emha/Man).