Disdik Sumenep Larang Sekolah Lakukan Pungutan PPDB

oleh

Pena Madura, Sumenep, 7 Juni 2021 – Menjelang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021-2022, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang sekolah melakukan pungutan.

Disdik meminta agar anggaran PPDB diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Oleh karena itu tidak ada alasan sekolah meminta sumbangan dengan dalih apapun.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan menerangkan, sekolah jangan sampai melakukan pemungutan sepeser pun kepada wali murid yang akan menjadi calon peserta didik baru.

“Baik dengan alasan menjual seragam, itu tetap tidak boleh. Kecuali Koperasi sekolah yang menyediakan, tapi tetap tidak boleh dipaksa untuk membeli di koperasi. Intinya Koperasi hanya menyediakan, dibeli monggo mau beli diluar sekolah juga tida apa-apa,” katanya, Senin (7/6/2021).

Iksan menjelaskan, jika ada kepala sekolah yang memaksa wali siswa harus membeli di sekolah atau koperasi sekolah, maka jelas melanggar aturan.

“Kalau ada kepala sekolah yang memaksa harus beli, itu sudah melanggar dari ketetapan dari aturan yang telah ada. Jika ada untuk pembelian seragam di sekolah, bentuknya harus tidak memaksa dan memikat,” tuturnya.

Disdik Sumenep mengimbau sekolah dibawah naungannya untuk melakukan PPDB tahun ini tetap melalui online karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Sementara teknis pelaksanaan PPDB, menurut Iksan, sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

“Pelaksanaannya dilakukan di sekolah masing-masing secara online, hanya saja jika mengacu pada Permendikbud disitu sudah diatur semuanya,” terangnya.

Iksan juga menjelaskan, untuk tingkatan sekolah dasar (SD) diatur sistem zonasi sekitar 70 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tua 5 persen, selebihnya adalah prestasi.

Kemudian, untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) zonasinya 50 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tua 5 persen, dan selebihnya menyelesaikan prestasi. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *