Pena Madura, Sumenep, 15 Mei 2024 – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memastikan akan tetap menerapkan kebijakan sistem zonasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra.
Menurut Kadisdik, sistem zonasi tetap dipakai dalam PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat 2024 di wilayah Kabupaten Sumenep. Kebijakan itu mengacupada regulasi yang baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Meski demikian dalam PPDB 2024 ada perubahan regulasi meskipun secara garis besar hampir sama dengan sebelumnya. Sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kemendikbud sistem zonasi tahun ini lebih terinci.
“Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,” katanya.
Pria yang akrab disapa Agus itu memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.
“Nanti penerapan ketika PPDB Jenjang SD dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” tuturnya.
Dalam kebijakan Kemendikbud yang baru terkait PPDB 2024, menurut Agus, Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” tutupnya. (Red/Emha).





