Pena Madura, Sumenep, Rabu, 03 Juli 2019 – Menjelang tahun ajaran baru 2019-2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur akan memberikan sanksi kepada selolah yang memaksakan siswanya membeli buku dan seragam ke koperasi sekolah.
Tindakan diatas dianggap perlu karena belakangan marak laporan ada sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura yang membebankan pembelian buku dan seragam pada siswa hingga nominalnya mencapai jutaan rupiah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Sumenep, Sugiono Eksantoso mengatakan, sekolah SMA dan SMK yang ada di Sumenep jangan sampai membebani siswa dengan sumbangan yang macam-macam karena tingkat ekonomi siswa tidak sama.
Siswa boleh saja membeli buku dan seragam tidak di koperasi sekolah asalkan siswa mempunyai buku dan seragam untuk kebutuhan sekolah. Bahkan siswa boleh menggunakan buku dan seragam milik kakak kelasnya yang sudah tidak dipakai tanpa harus membeli.
“Saya tidak pernah menyarankan sekolah dan guru jualan buku. Siswa boleh saja membeli buku di toko buku, mendownload atau mencatat. Membeli seragam di toko lain juga boleh atau menggunakan milik kakak kelasnya yang sudah tidak dipakai,” kata Sugiono dengan tegasnya. Rabu (03/07/2019).
Menurutnya, jika koperasi sekolah mau jualan buku dan seragam boleh-boleh saja, asalkan jangan sampai dipaksakan kepada siswa. Selain itu, buku dan seragam yang dijual harganya tidak boleh lebih mahal dari biasanya.
“Sekolah kan dapat dana BOS, penggunaannya diatur salah satunya untuk pemblian buku. Selain itu, mulai tahun ini ada Program TISTAS dari Gubernur Jatim. Di Sumenep itu, siswa SMA masing-masing akan mendapatkan bantuan 70 ribu perbulan baik negeri maupun swasta,” tambahnya.
Sugiono melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekolah yang mewajibkan siswa membeli buku dan seragam ke sekolah. Bahkan nanti bagi sekolah yang terlanjur melakukan akan diminta untuk mengembalikan.
“Kita akan tindak lanjuti dan cek dulu. Sekolah-sekolah mana itu akan kita tindak dengan sangsi, baik administrasi maupun teguran. Masyarakat jangan dibebani ya. Ayolah kita mencoba dengan memberikan layanan yang baik dengan semurah-murahnya,” jelasnya.
Sementara untuk sumbangan pembangunan fasilitas yang tidak dianggarkan pemerintah, seperti tempat parkir dan sarana olah raga sekolah, disdik membolehkan. Asalkan harus disetujui oleh wali siswa dan jangan sampai ada paksaan dengan bahasa sumbangan minimal. (Emha/Man).