Dilarang Memantau Debat Publik Cabup Cawabup, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

oleh

Penamadura, Sumenep 11 November 2020 – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Bawaslu. Hal itu karena pada saat debat publik perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar Selasa malam (10/11/2020), KIPP dilarang melakukan pemantauan.

Atas tindakan tersebut KPU di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga sudah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Ketua KIPP Sumenep, Zamrud Khan mengaku, saat hendak masuk ke lokasi tempat debat berlangsung dirinya langsung dicegat oleh staf KPU tidak diperbolehkan masuk dengan alasan tidak diundang. Padahal ia mengaku sudah mendapatkan mandat pemantauan dari KPU dan keberadaanya diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Saya datang kesana karena diperintah undang-undang nomor 10 tahun 2016. Kami diberikan kewenangan unfang-undang untuk mendapatkan hak informasi,” kata Zamrud Khan, Rabu (11/11/2020).

KIPP menilai sikap KPU yang melarang dirinya melakukan pemantauan tahapan debat publik sudah melanggar undang-undang dan mengebiri demokrasi.

Menurutnya, KPU berasan ada aturan PKPU dan ada arahan, padahal  kedudukan PKPU jauh dibawah undang-undang, saat menjelaskan kepada media. Oleh karenanya KIPP kemudian langsung  melaporkan KPU Sumenep ke Bawaslu setempat.

“Sikap KPU yang melarang kami masuk melakukan pemantauan debat calon Bupati sudah kami laporkan ke Bawaslu. Ini sudah pelanggaran, KPU sudah  merobek demokrasi,” terangnya.

Lebih lanjut Zamrud menerangkan, dalam laporan itu, pihaknya melaporkan Ketua KPU dan staf  karena sudah menutup akses informasi publik serta merupakan bentuk kedhaliman, ia meminta Bawaslu agar laporannya segera diproses.

Zamrud menambahkan jika bawaslu tidak memproses laporannya dan main-main dengan KPU, maka KIPP tidak segan-segan akan melaporkan keduanya ke DKPP.

KIPP menilai, pelarangan melakukan pemantauan oleh lembaga yang diakomodir undang-undang tersebut sudah merobek pesta demokrasi apalagi KIPP sudah  mendapatkan mandat dari  undang-undang  harus  memantau fakta dilapangan bukan memantau melalui media yang lain.(Man/Emha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *