Diduga Mengarahkan Orang Lain Untuk Memilih Salah Catu Caleg, Kades Aeng Panas Dipanggil Bawaslu

oleh
Bawaslu Sumenep Berikan Keterangan soal Kades Aeng Panas diduga langgar aturan pemilu

Penamadura.com, Sumenep 13 Februari 2024 – Kepala Desa Aeng Panas, Mohammad Romli dipanggil Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Penanggulangan terkait dugaan ketidak netralan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan mengarahkan orang lain kepada salah seorang Calon Legislatif (Caleg).

Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan, pihaknya telah mengundang kuasa hukum pelapor untuk dimintai klarifikasi, rencananya dalam waktu dekat, Bawaslu juga akan memanggil pihak terlapor, Kades Aeng Panas Mohammad Romli.

“Kuasa Hukum pihak pelapor sudah dimintai klarifikasi. Setelah itu kami akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi atau keterangan terkait laporan tersebut,” katanya kepada awak media pada Senin (12/02).

Lanjut Addahrariyatul Maklumiyah, jika terbukti Kades Aeng Panas melakukan pelanggaran, maka bakal dijerat pidana maksimal satu tahun penjara.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara,” tandasnya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Aeng Panas Mohammad Romli yang mengarahkan kepada salah satu caleg melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp ini, dilaporkan oleh calon legislating (Caleg) DPRD Sumenep dari Partai Hanura M. Ramzi melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto, ke Panwascam Pragaan pada Jumat (02/02) lalu.

“Kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 7 Februari 2024. Dan diregister pada tanggal 9 Februari tanggal 9 Februari 2024,” terangnya.

Bawaslu memastikan, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini akan terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para terlapor maupun pelapor.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *