Pena Madura, Sumenep, 23 Juli 2019 – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Sugiono Eksantoso, diadukan ke Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). Hal ini karena yang bersangkutan diduga melampaui kewenangan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk memutasi guru PNS di Sumenep.
Sugiono diadukan oleh Ahmad Novel, Komite Sekolah SMAN 2 Sumenep, Selasa (23/07/2019). Pria ywng juga berprovesi sebagai advocad tersebut mempertanyakan kebijakan itu karena dianggap berpotensi disalahgunakan.
“Dalam SK itu, isinya sebagian guru CPNS di sekolah kami diberikan SK untuk dimutasi ke pulau, padahal setiap PNS itu tidak boleh dilakukan mutasi dan itu mutlak sudah aturannya,” katanya.
Menurutnya, Sugiono Eksantoso telah melakukan penyimpangan dan sudah melangkahi wewenang Gubernur Jawa Timur karena SK itu sangat berisiko.
“Ini berpotensi sekali dana yang akan didapatkan itu nanti bisa saja tidak melaksanakan tugas, tapi mendapatkan gaji gelap. Ini rentan sekali pada tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Novel meminta Sugiono Eksantoso segera mengevaluasi SK tersebut secepatnya. Sementara semua guru yang dimutasi dalam SK itu agar jangan dulu mematuhi.
“Sebaiknya, konsultasi dulu kepada bagian hukum provinsi atau Kanwil Disdik Provinsi Jatim dan biar nanti tidak terjerat dari masalah hukum,” terangnya.
Ditanya kenapa pihaknya mengadukan SK mutasi guru CPNS itu ke DPKS, sebab menurut Novel karena DPKS secara tidak langsung yang juga mengawasi dan bertanggung jawab pada pelaksanaan Pendidikan di Kabupaten Sumenep, Madura Jatim.
Menanngapi pengaduan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumenep, Sugiono Eksantoso menampik anggapan jika SK itu bermasalah.
“Itu keliru ya, bukan mutasi. Tapi SK itu Surat Perintah Tugas (Spt) dan dasarnya adalah dari BKD Provinsi,” bantahnya. (Emha/Man)