Dianggap Cemarkan Nama Baik, Yayasan Al Faqih Akan Laporkan Korlap Aksi Warga Kolpajung

oleh
Dianggap Cemarkan Nama Baik, Yayasan Al Faqih Akan Laporkan Korlap Aksi Warga Kolpajung

Pena Madura, Pamekasan, 11 Januari 2023 – Yayasan Darul Qur’an Al Faqih akan melaporkan korlap aksi demontrasi yang mengatasnamakan Warga Kolpajung di Kantor Pemkab Pamekasan, Madura Jawa Timur, siang tadi.

Pihak Yayasan Al Faqih mengaggap aksi tersebut sudah mencemarkan nama baik karena menuding yayasan menempati tanah pecaton. Bahkan pendemo meminta yayasan agar hengkang dari tanah tersebut.

Kondisi itu mendapat tanggapan serius dari pihak yayasan karena penyampaikan isu di muka publik yang mengatasnamakan Warga Kolpajung dinilai tak berdasar.

Ketua Yayasan Al Faqih Pamekasan, Habib Muhammad Bil Faqih melalui juru bicaranya, Mohammad Subhan menyatakan bahwa rujukan UU No 13 Tahun 1946 tentang penghapusan Desa perdikan dan Permendagri No 11 Tahun 1959. Yakni tentang penghapusan seluruh Desa Perdikan dan pedukuhan kampung perdikan, kurang dipahami oleh para pendemo atau warga yang berunjuk rasa dengan tanpa dasar itu.

Karena dalam dua rujukan tersebut substansi hukumnya adalah Desa alias sistem pemerintahannya yang menjadi objek keputusan. Jadi, bukan langsung menghapus status tanah perdikan yang seharusnya juga dinilai dalam keputusan tersendiri bukan secara serta merta dalam aturan yang sama.

“Ini yang harus kami luruskan. Masyarakat harus banyak belajar tentang sistem pertanahan di Indonesia, jadi tanah perdikan itu bukan hanya di Pamekasan, di Sumenep dan di daerah-daerah lain juga banyak sekali, jadi belajar dan studi bandinglah,” tandasnya pada awak media.

Oleh sebab itu, subhan yang juga mantan aktivis PMII era reformasi itu menyatakan bahwa pihaknya sudah lama mengkaji persoalan itu. Bahkan pernah menggelar FGD terkait tanah perdikan di Indonesia dengan para akademisi, praktisi hukum, pakar pemerintahan, ormas dan aktivis kemahasiswaan.

Untuk menanggapi aksi itu pihaknya sudah rapat yayasan dan pengurus mempersipakan materi laporan. Selanjutnya akan memperkarakan ke meja hijau kepada pihak-pihak yang mencoba membelotkan sejarah mulia tentang tanah perdikan di Kabupaten Pamekasan.

“Kami paham sekali tentang posisi undang-undang dan peraturan yang dijadikan rujukan peserta aksi,” terang Mantan Komisioner KPU Pamekasan ini.

Subhan menegaskan, selama ini pihak Yayasan tidak pernah mengusik masyarakat. Terlebih melakukan tindakan semena-mena atau mengintimidasi. Sebab Yayasan selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat mengembangkan dakwah islamiyah melalui lembaga pendidikan yang saat ini kami kembangkan.

“Kami paham etika dan aturan namun atas kegiatan aksi tadi pagi kami sudah rembuk bahwa korlap dan anggotanya akan kami laporkan ke Mapolres atas pasal pencemaran nama baik institusional maupun personal,” tandasnya

“Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti berupa foto dan video termasuk berita dibeberapa media,” pungkas Alumni Doktoral UIN Maliki Malang. (Yud/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *