Desak Polisi dan KPAI Usut Dugaan Pelanggaran UU Perkawinan di Kepulauan Sumenep

oleh
Tangkapan Layar Video Suasana Dirumah Duka di Kecamatan Arjasa Sumenep

PenaMadura, Sumenep 29 Mei 2021 – Pernikahan yang diduga dibawah umur berujung duka di Kecamatan Arjasa Sumenep Jawa timur, mengundang keprihatinan sejumlah pihak dan mendesak aparat Kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kejadian tersebut.

Minimnya pendidikan orang tua menjadi salah satu faktor banyak anak “dipaksa” menikah di usia dini atau dibawah umur, fenomena tersebut bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perubahan tersebut adalah mengubah Pasal 7 yang bunyinya diantaranya, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.

Salah tokoh masyarakat Kepulauan Sumenep, Safiudin mengatakan pihaknya mendesak pihak terkait khusysnya unit perlindungan anak dan perempuan Kabupaten sumenep untuk mengusut kasus ini, terang Piu sapaan akrab Safiudin, Sabtu (29/05/2021).

Menurut pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pegawai di PA Ngawi tersebut, bukan soal kematiannya tapi perkawinannya yang diduga ada pelanggaran sesuai uu no 35 tahun 2014 perubhan UU no 23/2002 tentang perlindungan anak dan lebih-lebih Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan tentang perkawinan anak berikut akibat-akibatnya, imbuhnya.

Piu, mengatakan UU perlindungan anak telah bersesuaian dengan UU no 16/2019 tentang perubhan UU No. 1/1974 tentang perkawinan, yang bunyi pasalnya adalah;

1. Undang-undang perlindungan anak yang dikatagorikan anak adalah umur 18 tahun ke bawah.

2. UU Perkawinan pasal 7 menyatakan batas usia pernikahan menimal umur 19 tahun baik wanita maupun pria.

Sementara kasus perkawinan dibawah yang baru-baru ini terjadi pada salah seorang siswa SMP 2 Kecamatan Arjasa bernama RA, dalam dokumen pribadinya yang tersebar ada dugaan manipulasi data terkait tahun kelahiran, yaitu di Ijazah SD tertulis kelahiran tahun 2005, namun di akte kelahirannya yang beredar di media sosial RA kelahiran 2002.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *