Pena Madura, Sumenep, 8 Oktober 2021 – Kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, salah satunya akan dimanfaatkan untuk pembangun gedung untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Rencananya, KIHT itu akan dipusatkan di Kecamatan Guluk-Guluk. Keberadaannya dipastikan akan mempermudah pengurusan legalitas usaha-usaha rokok lokal Sumenep.
KIHT itu akan berbentuk kawasan khusus. Usaha-usaha rokok lokal akan disatukan di satu tempat, sebagaimana salah satu tujuan adanya bantuan DBHCHT tersebut, yakni untuk memberantas produksi rokok ilegal.
“Bentuk pembangunan KIHT ini terdiri dari beberapa los, menyediakan beberapa layanan yang berkaitan dengan pelayanan produksi rokok, di antara memberikan kemudahan dalam melayani pengurusan cukai agar rokok itu tidak ilegal,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra. Jum’at (8/10/2021).
Tujuan industri tembakau, di mana ketika rokok yang sebenarnya produknya itu memang berkualitas karena untuk pengurusan legalitas sebenarnya tidak rumit, tetapi terkadang aksesnya saja agak jauh.
“Di sana nanti ada layanan untuk memproses cukai, kan enak tidak jauh-jauh. Apalagi banyak di daerah itu yang sudah produksi rokok,” sebut Agus.
Diketahui, pembangunan gedung tersebut dianggarkan Rp10 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
KIHT sendiri, memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, khususnya para petani tembakau agar mendapatkan kemudahan.
Pembangunan KIHT sedikitnya ditinjau dari tiga aspek urgen, mulai kadar manfaat ekonomis proyek tersebut, manfaat proyek itu bagi pembangunan negara atau disebut manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terakhir manfaat atau timbal balik pembangunan KIHT bagi lingkungan sekitar.
“Ternyata tim konsultan sudah memberikan keputusan di Guluk-Guluk lah yang akan dibangun, tempat lain kurang, nilainya kecil,” terangnya.
Dari studi kelayakan itu, kata Agus, menunjukkan hasil positif. Sebab, syarat perencanaan pembangunan ini juga masih perlu master plan dan penyusunan detail engineering design (DED).
“Setelah itu, masih akan dilakukan kajian lingkungan. Dan semuanya sudah mantap, tinggal menuju proses lelang pekerjaannya,” tutupnya. (Emha/Man).