Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dukung Peningkatan Fasilitas Kesehatan di RSUD Sumenep

oleh
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dukung Peningkatan Fasilitas Kesehatan di RSUD Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 21 Oktober 2024 –  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berkontribusi signifikan bagi sektor kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Pada tahun ini RSUD Sumenep kembali mendapatkan kucuran DBHCHT dan dialokasikan Rp 1 miliar untuk pengadaan 25 tempat tidur pasien (hospital bed).

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati menjelaskan,  alokasi ini bertujuan untuk memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan peraturan terbaru.

“Kami fokus pada pengadaan alat kesehatan agar semua fasilitas memenuhi syarat sebelum batas waktu yang ditentukan,” katanya, Senin (21/10/2024).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 M. Nah, itu kami alokasikan untuk peningkatan fasilitas kesehatan khususnya pengadaan hospital bed,” terangnya.

Menurut dr. Erli, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.

Erliyati mengakui bahwa masih ada beberapa hospital bed yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, pengadaan hospital bed sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.

Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Sumenep melalui RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *