Pena Madura, Sumenep 08 Desember 2021– Pilkades Desa Rubaru yang hasilnya memenangkan calon kepala Desa Rudiyanto berbuntut palaporan oleh calon lawan. Pasalnya Rudiyanto cakades nomor urut 1 meninggal dunia sebelum pemilihan berlangsung.
Jalannya Pilkades juga dianggap aneh oleh tim cakades Rubaru nomor urut 2, Moh. Munandar, karena saksi yang datang saat pemilihan mengantongi surat tugas yang ditandatangani mendiang Rudiyanto yang sudah meninggal dunia.
Laporan itu disampaikan Moh. Munandar, melalui kuasa hukumnya, Kurniadi. Mempertanyakan keabsahan berkas, mengingat Rudiyanto yang dikabarkan telah meninggal dunia pada 20 Juli 2021, bisa menandatangani surat tugas untuk saksi yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
“gimana ceritanya, orang meninggal bisa menandatangani berkas untuk saksinya di pilkades” kata Kurniadi, Selasa (7/12/2021).
Kejadian tersebut ditemukan di TPS 1 di Dusun Kombira, RT,002/ RW 001 Desa Rubaru, dalam surat itu, pihak terlapor atas nama Zulfam Amrozi dan Zainul Hasan, mereka adalah yang melaksanakan tugas sebagai saksi dengan surat yang ditandatangani oleh orang yang meninggal itu.
Selain itu, Kurniadi juga menuntut Panitia, utamanya ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkades Rubaru. Karena surat tugas itu tidak ditolak oleh panitia pilkades saat pemungutan suara.
“Panitia pilkades tingkat desa juga kami laporkan, termasuk ketua KPPS,” imbuhnya.
Setelah melapor, Kurniadi mendapat tanda bukti lapor nomor TPL/B/282/XII/2021/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim. Dalam laporan itu, perkaranya adalah tindak pidana pemalsuan berupa surat tugas saksi calon kepala Desa Rubaru nomor urut 3.
Perlu diketahui, mendiang Rudiyanto merupakan calon petahana, dia ditetapkan panitia pilkades sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak di 8 TPS. Dengan perolehan 1.344 suara, disusul Moh Munandar di nomor urut 02 dengan perolehan 1.005 suara dan Abd Latip di nomor urut 01 yang memperoleh 31 suara.(Man/Emha)