Pena Madura, Sumenep, 21 Oktober 2025 – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Surat edaran tersebut mewajibkan ASN laki-laki untuk mengenakan sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam, sementara ASN perempuan diwajibkan memakai baju muslimah putih lengkap dengan kerudung atau jilbab. Aturan ini berlaku selama tiga hari, yakni mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi besar para santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Ini bukan sekadar seremonial, tapi bentuk afirmasi atas nilai-nilai keagamaan, kesederhanaan, dan semangat pelayanan publik yang menjadi identitas santri,” ujar Bupati Fauzi saat ditemui di Pendopo Agung, Selasa (21/10/2025).
Meskipun demikian, SE tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di lapangan, seperti personel Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, maupun tenaga medis di fasilitas kesehatan. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan seragam kerja sesuai tugas dan fungsinya agar pelayanan publik tetap optimal.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HSN 2025, Pemkab Sumenep juga akan menggelar Upacara Hari Santri pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Halaman Kantor Bupati Sumenep. Upacara tersebut mengusung tema nasional “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.”
Bupati Fauzi berharap peringatan Hari Santri tahun ini dapat menumbuhkan semangat pengabdian dan keikhlasan di kalangan ASN, sekaligus memperkuat identitas keagamaan dalam budaya kerja birokrasi.
“Kami ingin nilai-nilai perjuangan para santri bisa menjadi inspirasi nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red/Emha)





