Bupati Sumenep Serap Gabah Puluhan Ton Gabah Untuk Bantu Petani Lokal

oleh
Achmad Fauzi (Bupati Sumenep) Melihat proses Penyerapan Gabah Petani Oleh PD SUmekar

Pena Madura, Sumenep 22 Desember 2021 – PD Sumekar melakukan penyerapan langsung gabah petani di Desa Paberasan, Kecamatan Kota. Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyaksikan langsung proses penyerapan gabah tersebut untuk membantu petani.

Gabah di serap oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumekar Total ada sekitar 10 ton lebih gabah petani.

“Ini sebenarnya sudah yang ketiga kali kami melakukan penyerapan, dan sementara ini yang terbanyak,” kata Direktur PD Sumekar M. Riyadi, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, hasil serap gabah tersebut akan langsung diproses menjadi beras. Namun karena belum memiliki rice milling unit (RMU) atau penggilingan padi, dalam pelaksanaannya PD Sumekar bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penggilingan.

Beras yang dihasilkan dari gabah petani lokal tersebut nantinya akan disalurkan atau dijual kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Kalau untuk semua ASN, sebenarnya yang dibutuhkan setiap bulannya sekitar 90 ton gabah. Tapi karena program ini masih baru berjalan tiga bulan, sementara belum sampai segitu,” kata Didik sapaan akrabnya.

Sementara Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan program program serap gabah petani ini adalah salah satu upaya Pemkab Sumenep untuk membantu petani dalam serapan gabah hasil petani lokal di Sumenep.

Program tersebut dilatarbelakangi oleh hasil panen padi petani Sumenep yang surplus hingga mencapai 43 ribu ton. “Dengan surplus ini, kami dorong ASN agar membeli beras petani melalui PD Sumekar. Karena tujuannya adalah pemberdayaan pada petani.

“Ke depan kami ingin PD Sumekar juga bisa bersinergi dengan banyak pihak terkait penyediaan gabah maupun berasnya langsung. Misalnya dengan BUMDes. Catatannya harus gabah yang dihasilkan petani lokal,” kata Bupati.

Bupati Fauzi memang mendorong ASN dilingkungan Pemkab Sumenep agar ikut membantu petani dengan cara membeli hasil panen mereka. Baik yang masih dalam bentuk gabah maupun yang sudah jadi beras.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras bagi ASN.(Man/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *