Bupati Fauzi Terbitkan SE Penghematan BBM, ASN Wajib Ikuti Aturan

oleh
Bupati Fauzi Terbitkan SE Penghematan BBM, ASN Wajib Ikuti Aturan

Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerapkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 27 Maret 2026 ini berlaku bagi seluruh aparatur di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari ASN, pegawai BUMD, hingga tenaga alih daya.

Dalam aturan tersebut, seluruh aparatur diwajibkan melakukan penghematan penggunaan BBM dalam aktivitas sehari-hari sebagai respons atas dinamika global yang berdampak pada pasokan dan harga energi.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tenaga alih daya, pegawai BLUD, dan pegawai BUMD diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan BBM,” demikian isi surat edaran.

Tak hanya itu, Pemkab Sumenep juga menetapkan kebijakan khusus setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM yang mulai diberlakukan pada 3 April 2026.

Pada hari tersebut, para pegawai diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau sarana lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.

“Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM,” bunyi aturan tersebut.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari 5 kilometer atau dalam kondisi tertentu yang mendesak. Selain itu, layanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Pemkab Sumenep menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh masing-masing kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD agar berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menghemat energi sekaligus mendorong pola hidup yang lebih ramah lingkungan di kalangan aparatur pemerintah. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *