Pena Madura, Sumenep 10 Oktober 2019 – Dinas Kesehatan Sumenep sebar surat edaran ke semua pelayanan kesehatan, Apoteker dan dokter swasta menyusul larangan peredaran sejumlah obat Ranitidin oleh BPOM.
Keluarnya larangan peredaran obat mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), langsung direspon Dinas Kesehatan Sumenep dengan mengeluarkan surat edaran agar meningkatkan kewaspadaan.
“kami sudah kirim Surat edaran kepada seluruh puskesmas, apotek, dan sejumlah tempat praktik dokter swasta,” kata Agus Mulyono, Kamis (10/10/2019).
BPOM mengeluarkan larangan sejak tanggal 4 Oktober, selain menyebarkan surat edaran, dinas kesehatan juga melakukan inspeksi mendadak ke apotek rumah sakit maupun apotek swasta melihat peredaran obat ranitidin yang sudah dilarang oleh BPOM.
“Meski sejauh ini peredaran obat mengandung NDMA belum ditemukan namun antisipasi secara dini perlu dilakukan dengan melakukan sidak,” kata agus, menambahkan.
Dinkes Sumenep memastikan obat yang beredar di sumenep ataupun yang diberikan kepada pasien dipastikan aman dan tidak mengandung bahan berbahaya sebagaimana larangan BPOM.
BPOM melaranh lima produk obat yang terkontaminasi NDMA dan telah ditarik dari peredaran, karena disinyalir ada campuran zat yang dapat memicu penyakit kanker karena bersifat karsinogenik.Man/Emha