Berpotensi Rugikan BUMD, Anggota DPRD Sumenep Minta Direktur Operasional PT Sumekar Mundur

oleh
KM. Dharma Bahari Sumekar III yang dikelola PT. Sumekar saat tiba di Pelabuhan Batu Guluk Kangean

Pena Madura, Sumenep, 17 Juli 2019 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, M. Ramzi meminta Diretur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin mundur dari jabatannya di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep itu.

Hal itu karena Zainal Arifin, diduga rangkap jabatan dengan salah satu perusahaan swasta sehingga berpotensi merugikan BUMD. Perusahaan itu juga diduga bergerak di bidang transportasi laut, sama dengan perusahaan daerah itu.

Dugaan itu menguat karena yang bersangkutan terkesan pernah mengarahkan penumpang saat salah satu kapal cepat  yang diduga milik perusahaan tempat Zainal merangkap jabatan itu, melayani mudik jelang Idul Fitri lalu.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep itu menerangkan, jika rangkap jabatan itu benar terjadi, maka yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan. Hanya saja, politisi Partai Hanura itu tidak menyebut perihal pelanggaran tersebut, baik apakah regulasi tengang BUMD atau aturan lainnya.

“Jelas itu melanggar aturan, karena rangkap jabatan di sebuah BUMD dengan perusahaan itu tidak boleh,” katanya. Rabu (17/07/2019).

Menurut M. Ramzi, legislatif akan menelusuri soal dugaan rangkap jabatan tersebut. Jika benar terjadi, pihaknya segera melayangkan surat ke Bupati Sumenep untuk segera memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya di PT Sumekar.

Pihaknya menyarankan agar Zainal mundur sebelum pihaknya mencari tahu tentang posisi yang diduga rangkap jabatan itu, dari pada menunggu surat permintaan diberhentikan dari legislatif.

“Kalau memang benar juga punya jabatan di perusahaan lain, lebih baik mundur sejak sekarang. Videonya kami lihat dia melakukan pengarahan ke pemudik yang protes saat akan ikut kapal cepat,” tuturnya.

Ramzi menambahkan, jika benar Zainal masih menjabat di perusahaan swasta dimaksud, apalagi perusahaan itu juga bergerak dibidang transportasi laut, maka jelas hal itu berpotensi merugikan perusahaan PT Sumekar.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Sumekar Zainal Arifin menampik bahwa dirinya merangkap jabatan di perusahaan lain, selain di PT Sumekar. Dugaan rangkap jabatan menurutnya tidak benar, hanya saja ia mengakui jika dirinya pernah menjabat di salah satu perusahaan swasta yang juga bergerak di bidang transportasi laut itu.

“Umpamanya saya ke pelabuhan, itu sekedar main atau mengantarkan keluarga. Bisa dilihat ke perusahaan, apa jabatan saya. Orang saja yang mengira-ngira, ya wajar lah. Apalagi ada beberapa orang yang tanya ke saya kapan kapal cepat berangkat,” akunya.

Menurut Zainal Arifin, sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Sumekar, dirinya sudah mengundurkan diri.

“Setelah masuk PT Sumekar, saya sudah buat surat penguduran diri. Bisa ditanya ke perusahaan terkait,” tutupnya. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *