Pena Madura, Sumenep 26 November 2019 – Beredar surat anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep menyikapi persoalan yang terjadi di lembaga Parlemen saat ini. Surat tersebut di tandangani lima belas anggota Bamus ditujukan kepada Pimpinan DPRD prihal meminta penjelasan terkait ketidak hadiran Eksekutif dalam sejumlah agenda DPRD.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan anggota Bamus dalam surat tertanggal 25 November 2019 tersebut yang sudah viral dan beredar luas di media social. Adapun isi lengkap tiga tuntutan tersebut adalah;
Tuntutan Pertama adalah, meminta penjelasan resmi dari Pimpintan DPRD kepada anggota Badan Musyawarah (Bamus) yang seakan membiarkan persoalan ini terjadi.
Tuntutan Kedua adalah, menuntut pimpinan untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu terhadap ketidak patuhan dan pelecehan terhadap parlemen yang dilakukan oleh pihak Eksekutif, dan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh Pimpinan DPRD.
Tuntutan ketiga yaitu, anggota Bamus mengancam akan melakukan pemboikotan terhadap semua penjadwalan yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep, karena sudah tidak diperlukan dan kalaupun telah dilakukan penjadwalan kegiatan dengan mudah dilanggar dan diabaikan tanpa adanya alasan yang jelas.
Surat tersebut telah ditandatangani 15 anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan sudah dikirimkan ke meja pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini tengah berlangsung pembahasan APBD 2020, menurut pengakuan anggota Bamus, Decy Purwanto, anggota hanya diberi waktu kurang dari 2×24 jam atau sehari dua malam untuk menuntaskan pembahasan APBD 2020 dengan anggaran sekitar Rp 2,4 triliun.
Menurutnya, sesuai aturan RKA itu seharusnya keluar dan diberikan kepada anggota DPRD paling tidak dua minggu sebelum dilakukan pembahasan sehingga legislatif masih punya waktu mempelajari.
“Kalau dari perencanaan saja sudah tidak bisa kita awasi, bagaimana kita bisa mengawasi realisasi APBD 2020 nanti,” terang Decy.(Emha/Man).