Pena Madura, Surabaya, 17 Juli 2021 – Dalam rangka menjaga keselamatan umat islam dari paparan Covid-19, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) untuk panduan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H dan shalat Jum’ah.
Dalam surat edaran tersebut, PWNU Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prokes sebagaimana ketentuan pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah, atau yang yang tertuang lewat SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, sejatinya merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga kemaslahatan, kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Shalat Idul Adha dan berbagai rangkaiannya yang jatuh pada 20 Juli 2021, yang notabene berada di masa PPKM darurat, dikhawatirkan potensial dianggap oleh sebagian umat islam akan menyulitkan atau mengganggu penyelenggaraannya.
“Maka dari itu PWNU Jatim perlu menerbitkan panduan agar perintah agama dapat dilaksanakan sesuai riil kondisi daerah tinggal dan kemampuan masyarakat di masa PPKM Darurat ini,” sebagaimana dikutip dari SE PWNU Jatim tertanggal 09 Juli 2021.
Melaksanakan shalat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah sesudahnya, kesemua rangkaian itu adalah sunnah. Berbeda dengan shalat Jum’ah yang hukumnya wajib.
Sementara menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, adalah wajib hukumnya.
Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran Covid-19, maka penyelenggaraan ibadah shalat idul adha wajib dihindari.
Bahkan, memaksakan penyelenggaraan shalat idul adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan atau penyebaran Covid-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi maka haram hukumnya. (Emha/Man).