Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep Manfaatkan Panggung Kreasi Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal

oleh
Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep Manfaatkan Panggung Kreasi Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal

Pena Madura, Sumenep, 07 Oktober 2023 – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus digenjot baik oleh Bea Cukai Madura maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Tak hanya turun kelapangan melakukan razia, namun aktif dalam melakukan sosialisasi dalam pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat. salah satunya melalui panggung kreasi yang rutin digelar di Sumenep.

Pada Sabtu Sabtu malam, 07 Oktober 2023, tim Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep hadir secara khusus ke acara yang digelar di bundaran Taman Bunga Sumenep tersebut.

Achmad Laili Maulidy selaku Kepala Satpoll PP Sumenep, dalam sambutannya mengatakan bahwa, panggung kreasi ini sengaja digelar sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok Ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Pemilihan panggung kreasi sangat tepat dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan memberantas rokok ilegal. Sebab, selain kita menghidupkan kesenian, penggung kreasi ini dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal,” katanya, Sabtu (07/10/2023).

Laili berharap, melalui pagelaran panggung kreasi ini sosialisasi berantas rokok ilegal dapat tersampaikan kepada masyarakat Sumenep secara luas.

“Kami minta masyarakat Sumenep untuk mendukung program gempur rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal tanpa disertai pita cukai, serta memberikan informasi apa bila ditemukan aktivitas rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara pihak Bea Cukai Madura yang diwakili Tesar Pratama selaku Humas bea cukai Madura dalam sambutannya memaparkan, bahwa Bea Cukai Madura tak pernah berhenti ajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal di Madura.

“Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sumenep,” tuturnya.

Masih kata Tesar, dirinya menyampaikan beberapa hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan DBHCHT.

“Pada tahun 2022 yang lalu, Bea Cukai Madura mencatatkan penerimaan cukai sebesar Rp. 622,97 miliar yang sebagian besar merupakan penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau,” tutupnya. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *