Penamadura.com, Sumenep 05 April 2019 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, panggil Kades pembuat Surat pernyataan dukungan dukungan kepada Capres 01 yang viral di media sosial.
Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep mengatakan surat pernyataan dukungan kepada Capres 01 yang diduga dibuat oleh Kades Rombasan Pragaan Sumenep viral di media sosial sehingga menjadi perbincangan publik.
“pemanggilan kades rombasan ini terkait adanya surat pernyataan dukungan yang viral di media sosial,” kata Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep, Jum’at (05/04/2019).
Sebelumnya Bawaslu mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait Surat tersebut bahkan pihaknya juga telah membahasnya di Gakumdu dan diputuskan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“kasus tersebut telah kita dibahas di gakumdu dan diperintahkan melakukan pemanggilan yang bersangkutan,” terang Miris.
Jika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran yang bisa menguntungkan ata merugikan salah satu pasangan calon peserta pemilu maka di anggap melanggar UU Pemilu no. 7 tahun 2017 bisa dipidana 1 tahun.Man/Emha