Pena Madura, Sumenep, Jum’at 09 Februari 2018 – Peredaran Narkoba di Wilayah Madura semakin marak, pelakunya sudah merambah ke pedesaan. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua, sehingga masyarakat langsung tanggap melaporkan para pengedar narkoba ke polisi.
Terbukti pada Kamis siang (7/2/2018), Polisi Sektor Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu berkat kerjasama masyakat, karena resah dengan peredaran sabu-sabu yang merambah ke anak pelajar.
“Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu berkat informasi masyarakat,” kata AKP. Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, dalam keterangan rilisnya yang disampaikan kepada awak media, Kamis (7/2/2018).



Tersangka berinisial “YS” (29), warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Sumenep, ditangkap di jalan PUD Desa Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten.
Setelah di lakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berisi; berat 0,54 gr dan 0,09 gr, Total semuanya 0,63 gram. 2 buah pipet, 1 buah sedotan, 1 buah sendok plastik, 2 buah korek api dan uang tunai Rp. 1.710.000. Tersangka juga membawa 7 buah HP berbagai merk, dompet dan 1 unit sepeda motor nopol M 5937 FA jenis Satria F 150 warna hitam (tanpa dilengkapi surat-surat).
Menurut Mukit, masyarakat yang resah sudah lama menginformasikan keberadaan tersangka karena sering melakukan transaksi narkoba ditempat umum. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap saat melintas dijalan PUD Tambaagung Ambunten.
“tersangka memang sering melakukan transaksi disana, saat digeledah dia menyimpan sabu-sabu di kaca spion sepeda”, mantan Kapolsek Lenteng tersebut menjelaskan.
Setelah ditangkap, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Ambunten. tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Man/Emha)