Penamadura.com, Sumenep 15 November 2018 – Ratusan botol minuman keras (Miras) dan Sabu-sabu hasil kejahatan dan sudah memiliki kekuatan tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Sumenep Jl. KH. Mansur Sumenep oleh petugas dari Kejari, Wakapolres Kompol Sutarno, BNNK Sumenep dan Kasat Narkoba Polres Sumenep.
Eddi Sudrajat, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Sumenep, mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri (PN) Sumenep.
“BB itu kita musnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari PN Sumenep,” kata Eddi Sudrajat, Kasi Barang bukti dan barang rampasan kejari Sumenep, Kamis (15/11/2018).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu-sabu sebanyak 35,43 gram dengan cara diblender dan 758 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dengan cara dituangkan ketanah agar tidak disalah gunakan lagi.
“BB dari perkara kriminalitas itu kita musnahkan sesuai aturan dan agar tidak disalahgunakan,” jelas Eddi.
Dikatakan 758 botol miras yang dimusnahkan merupakan BB dari sekitar 18 perkara, sementara barang bukti sabu merupakan BB dari 32 perkara. Sementara jumlah pidana umum lainnya sebanyak sekitar 56 perkara, mulai dari tindak pidana pemerkosaan hingga perkara yang lain.Man/Emha