Bapemperda DPRD Sumenep; Perubahan RTRW Jangan Korbankan Masyarakat

oleh
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep, 13 Januari 2021 – Menanggapi santernya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tayang diduga terselip perusahaan pertambangan fosfat, ditanggapi wakil rakyat di DPRD Sumenep.

Karena kabarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah mengeluarkan rekomendasi kepada beberapa perusahaan pertambangan fosfat untuk bisa mendapatkan izin.

banner 336x280

Tanggapan itu dilontarkan M. Sukri, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep. Ia meminta agar perubahan RTRW Sumenep berdampak buruk pada masyarakat, khususnya pada dampak kerusakan lingkungan.

Menurut M.Sukri, seharusnya Pemkab Sumenep tidak serta merta langsung memberikan rekomendasi kepada perusahaan sebelum mempetimbangkan dampak dari penambangan fosfat nanti.

“Tidak serta merta langsung dikeluarkan rekomendasi tersebut, melainkan harus mempertimbangkan terlebih dahulu apa dampaknya kepada masyarakat,” Katanya, Rabu (13/1/2021).

Sekretaris DPC PPP Sumenep memberikan catatan jika penambangan fosfat tersebut akan beroperasi di Sumenep, karena dipastikan akan berdampak pada kondisi masyarakat, baik ekonomi terutama kerusakan alam atau lingkungan disekitar penambangan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pemkab Sumenep, sebelum mengeluarkan rekomendasi melakukan studi kelayakan terhadap dampak penambangan itu.

“Studi kelayakan dulu, baru dikeluarkan rekomendasi. Jika merugikan masyarakat, dan merusak lingkungan sebaiknya jangan dikeluarkan rekomendasi, namun jika lebih menguntungkan kepada masyarakat, maka silahka diberi rekomendasi,” pintanya.

Sukri membenarkan jika Pemkab Sumenep telah mengajukan perubahan RTRW 2013-2033 ke DPRD pada tahun 2020. Namun, perubahan tersebut masih belum dilakukan pembahasan.

“Tahun 2020 kemarin memang sudah diajukan draftnya, dan belum kami bahas,” tutupny. (Emha/Man)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *