Pena Madura, Nasional, 18 September 2025 – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank-bank milik negara (Himbara) telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Menurut Said, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang APBN Tahun 2025, khususnya Pasal 31 ayat 2 dan 3, yang memberikan kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola Saldo Anggaran Lebih (SAL), termasuk menempatkannya di lembaga keuangan tertentu di luar Bank Indonesia.
“Penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR tidak ada isu. Landasan hukumnya jelas, yaitu UU APBN 2025. Jadi bukan tanpa dasar hukum,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/09/2025).
Politisi asal Madura itu menambahkan bahwa DPR tidak hanya menilai dari sisi legalitas, tetapi juga mendorong agar dana sebesar itu benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Yang lebih penting bagi kami di DPR adalah bagaimana dana sebesar itu dapat meningkatkan produktivitas, daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan secara resmi telah menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyaluran dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan, sehingga mampu meningkatkan penyaluran kredit ke sektor riil.
“Dana Rp 200 triliun hari ini masuk ke sistem perbankan. Awalnya mungkin bank masih berhitung, tapi nanti akan dikucurkan dalam bentuk kredit agar ekonomi bisa bergerak lebih cepat,” jelas Purbaya, Jumat (12/09/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global, dengan memaksimalkan peran sektor perbankan nasional. (Red/Emha)





