Pena Madura, Sumenep 02 Maret 2020 – Baru enam bulan menjalankan bisnis sampingan sebagai pengedar Narkoba, Seorang Nelayan di Pulau Pagerungan Besar Kabupaten Sumenep di ringkus Polisi.
Tergiur keuntungan besar berbisnis barang haram tersangka berinisial BD (48) warga Pulau Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Sumenep diringkus Polisi Polsek setempat, tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
“pengakuannya selain pemakai tersangka juga sebagai pengedar di Pagerungan Besar,” kata Iptu Karsono, Kapolsek Sapeken, Ahad (02/03/2020).
polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan profesi baru tersangka BD yang sering mengedarkan sabu-sabu di Pulau Pagerungan Besar.
“tersangka sudah enam bulan menjadi pengedar dan pemakai sabu-sabu,” kata Kapolsek imbuhnya.
Pengakuannya tersangka membeli sabu-sabu dari salah satu bandar berinisial N di Pagerungan Kecil, namun sayang bandarnya lolos dari petugas Polsek Sapeken.
“Belinya ke bandar An. N alamat Pagerungan kecil saat ini buron dan dalam pengejaran,” terang Kapolsek Sapeken.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka BD yaitu 13 poker sabu berat total 14,68 gram, seperangkat alat hisab dan alat timbang, sebuah Hp. Penjeratan tersangka dikenakan Pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika.[Man/Emha]