Pena Madura, Sumenep 20 November 2019 – Puluhan Korban First Travel di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, meminta Pemerintah membantu mengembalikan uang para korban yang telah disetorkan tiga tahun lalu. Seperti ramai diberitakan asset First Travel sudah disita dan diserahkan kepada Negara sesua putusan pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Sebenyak 27 orang Korban First Travel di Kabupaten Sumenep, gagal menunaikan ibadah umrah pada 2016 lalu setelah tertipu oleh biro travel umrah First Travel, pada korban sudah rata-rata sudah melunasi pembayaran sebesar Rp. 14.300.000.
“Kami 27 orang sudah melunasi 14.300 ribu sampai sekarang belum ada kejelasan apakah akan diberangkatkan atau uang bisa kembali kami masih menunggu,” kata Didik, salah satu korban, Rabu (20/11/2019).
Didik, yang saat ini menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep tersebut mengatakan, diantara para korban yang berjumlah 27 orang ada yang sudah meninggal dunia dan nasibnya tidak jelas uang tidak kembali.
Semua dokumentasi pembayaran para korban kepada First Travel masih disimpan, mereka berharap ada keadilan setelah asset First Travel disita dan diserahkan kepada Negara, Pemerintah akan mengembalikan kepada para korban.
“kami masih menunggu kejelasan mudah-mudahan setelah diserahkan kepada Negara akan berkesinambungan hak-hak korban dikembalikan,” terangnya.
Lebih lanjut menurut Didik, diantara para korban bukan orang mampu semua, tapi banyak yang ekonominya pas-pasan tapi karena ingin sampai ke Baitullah mereka nabung untuk pergi umrah, tapi malah tertipu dan sampai sekarang sudah tiga tahun berlalu belum ada kejalasan baik dari pihak travel maupun Pemerintah.[Man/Emha]