Pena Madura, Sumenep, 28 Januari 2019 – Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Kembali melakukan aksi menyikapi pengangkatan duet politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dijajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumekar. Aksi kali ini dialamatkan ke Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Meski diguyur hujan, mahasiswa FKMS tak gentar menyuarakan aspirasinya dimulai pukul 10.00 WIB. Sambil berjalan kaki mereka membentangkan spanduk kecaman, mengkritik kebijakan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, yang dinilai politis dan merugikan masyarakat Sumenep itu.
Dalam spanduk yang dibentangkan FKMS, terpampang empat foto berwajah Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Istri Bupati Nurfitriana, Moh. Syafi’i Direktur Utama PT. Sumekar dan Ahmad Zainal Arifin Direktur Pelaksana PT. Sumekar. Diatas foto tertera tulisan “Selamatkan BUMD dari Bupati Otoriter dan Serakah”.
Dalam orasinya didepan kantor DPRD, Mahasiswa mendesak para wakil rakyat agar bertindak tegas terhadap kebijakan Bupati Sumenep pada PT Sumekar yang banyak melahirkan polemik dan terindikasi cacat hukum.
Ketua FKMS, Moh. Sutrisno menilai tindakan bupati jelas terindikasi cacat hukum. Sebab melanggar Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pengurus partai atau calon anggota legistalif tidak boleh menjadi direktur BUMD,” katanya. Senin (28/01/2019).
Selain itu, kebijakan itu juga syarat kepentingan politik karena kedua Direktur PT. Sumekar yang baru, memiliki afiliasi partai politik yang sama dengan bupati.
“Ahmad Zainal masih tercatat pada daftar caleg PKB Provinsi Jawa Timur, sementara Syafi’i Mantan Ketua PAC PKB Arjasa. Ini menunjukkan Bupati Sumenep lebih mengedepankan kepentingan politik dari pada kepentingan masyarakat,” jelas Tris.
Tak hanya itu, FKMS juga mengungkap kebijakan Bupati Sumenep lainnya, yang tak kalah menyakiti warga Sumenep. Dimana pada awal tahun 2018 lalu, bupati mengangkat istrinya sendiri, Nurfitriana menjadi Komisaris Bank BPRS Bhakti Sumekar.
“Tahun 2018 lalu, kebijakan Bupati Sumenep berbau nepotisme dengan mengangkat Nurfitriana di BPRS kita kawal. Tahun ini giliran PT Sumekar. Katanya Fitri sudah mundur tapi kami tidak yakin,” ungkap Abd. Mahmud, korlap aksi FKMS.
Menurutnya, berdasarkan info yang diterimanya, saat ini Nurfitrina terindikasi masih menjabat sebagai komisaris di Bank BPRS yang merupakan BUMD Sumenep yang bergerak disektor perbankan itu.
“Kalau itu benar, itu lagi-lagi melanggar PP no 54. Apalagi saat ini Nurfitriana tercatat sebagai Caleg PKB untuk DPRD Provinsi Jawa Timur,” katanya.
FKMS meminta para anggota dewan menggunakan hak angketnya untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Sumenep tersebut. Selain itu, Tim Seleksi (Timsel) juga diminta agar dikoreksi karena sudah meloloskan orang-orang yang jelas-jelas melanggar hukum. (Emha/Man).