Penamadura.com, Sumenep 29 April 2024 – Terbukti telantarkan keluarga, Seorang anggota Polri Polres Sumenep harus diberhentikan tidak dengan horman (PTDH). Upacara pemberhentian dipimpin Waka Polres Sumenep, Kompol. Trie Sis Biantoro.
Anggota Polri Polres Sumenep yang harus mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka W Anggota Satsamapta Polres Sumenep, yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara yang digelar di lapangan Tribrata Polres Sumenep jalan Urip Sumoharjo Pabian, Senin (29/04).
Wakapolres Kompol Trie, mengatakan upacara PTDH diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran Bripka W untuk menerima hadiah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran kode etik berat menelantarkan keluarga.
Upacara PTDH Bripka W merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, disisi lain merupakan kebijakan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat” terang Waka Polres.
Kompol Trie, menambahkan peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada, peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep.
“Oleh karena itu pada momentum yang baik ini, selaku pimpinan Polres Sumenep, saya mengajak saudara untuk sama sama mengevaluasi terhadap kinerja, perilaku dan tutur kata kita selama ini, apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik” pungkasnya.(Man/Emha)